PROGRAM WAKAF WISMA YATIM YAZID FOUNDATION

Bagikan melalui:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Secara terminologi wakaf dapat diartikan menahan harta yang bisa dimanfaatkan sementara barang tersebut masih utuh dari orang yang mewakafkan untuk tujuan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Sedangkan menurut mayoritas ulama adalah sunnah yang sangat dianjurkan sebagaimana firman-Nya, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai” (QS. Al-Imran: 92)
Dari sekian banyak manfaatnya, antara lainnya menanamkan sifat zuhud dan tolong menolong, menanamkan kesadaran akan harta yang memiliki funsi sosial, berbagi aset untuk kemaslahatan umat, serta juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, serta sebagai instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi syariah yang kuat. 
Sifat wakaf itu mengikat, tidak bisa dibatalkan dan diperjualbelikan, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Dengan begitu harta yang diwakafkan ialah milik Allah dan dikelola oleh nadzir yang dapat dipertanggungjawabkan dan profesional. Berdasarkan tujuannya, wakaf dapat diartikan menjadi 3 yaitu: 
A. Wakaf Khairy (sosial) adalah wakaf yang ditujukan untuk kebaikan atau kepentingan masyarakat, seperti wakaf kesehatan, wakaf sekolah, wakaf temnpat ibadah dan sebagainya.
B. Wakaf Dzurry (khusus) adalah wakaf yang tujuaannya ialah memberi manfaat kepada wakif, keluarga dan keturunannya, misalnya mewakafkan rumah kontrakan untuk anak dan cucu keturunannya.
C. Wakaf Musytarak (gabungan) yaitu wakaf yang tujuannya untuk memberi manfaat kepada umum dan keluarga secara bersamaan, misalnya mewakafkan perkebunan yang hasilnya untuk fakir miskin dan untuk keluarganya.
Dari penjelasan diatas menegaskan bahwa keutamaan dan hikmah yang terkandung. Seperti yang pernah dikatakan oleh Imam As-Suyuti, “Amalan yang manfaatnya untuk orang banyak lebih utama daripada yang manfaatnya untuk sedikit orang.”
Untuk jenis wakaf dibedakan ada 2 yaitu wakaf bergerak yaitu misalnya uang, saham, hak kekayaan intelektual, surat berharga, logam mulia dan kendaraan. Sedangkan untuk wakaf tidak bergerak seperti tanah, gedung, rumah, lahan perkebunan atau pertanian.
Begitu indahnya syariat islam mengatur segala hal, baik urusan berkaitan dengan dunia maupun urusan tentang akhirat kelak. Sudah semestinya setiap pemeluknya melakukan dan melaksanakan apa yang telah diperintahkan. Sebab apa yang telah disyariatkan itu pasti akan membawa kebaikan dan bernilai ibadah dimata Allah Ta’ala. Yakinkah apapun harta yang kita nafkahkan dijalan-Nya, insyaAllah pasti akan dilipatgandakan dan membawa keberkahan dalam hidup. Aamiin

MOHON DOA RESTU PEMBANGUNAN WISMA YATIM YAZID SEMOGA SEGERA TERWUJUD

Rekening Donasi :

  • Mandiri : 129-001-0909-485
  • Mandiri Syariah : 7131-0805-08
  • BRI : 0385-0100-1070-56-5
  • A/N: Yayasan Azka Gading Indonesia

Alamat :

Jl.Wibawa Mukti II No.8A, Rt 04/04 Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat 17426

Telp. (021) 22812712

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Kegiatan Lainnya: